PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 17
BAB 4 — IZIN, REKOMENDASI DAN DISPENSASI
(1) Izin pemanfaatan Ruwasja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Jalan sesuai kewenangannya.
(2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan Ruwasja.
