PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 8
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Rumija paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : a. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter; b. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan c. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Rumija diberi tanda batas Rumija yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
