PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 7
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Rumija terdiri dari Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja.
(2) Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3) Rumija diperuntukkan bagi Rumaja, pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
