Pasal 4
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.
(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu.
(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan lebar badan jalan.
(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Penyelenggara Jalan.
(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.
(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.
