PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
