PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 3
BAB 2 — BAGIAN DAN FUNGSI JALAN
(1) Rumaja meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Rumaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rumaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
