PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap kegiatan pemanfaatan Rumaja dan Rumaja yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini haru menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya.
