PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
