PERDA
Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN BAGIAN JALAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jalan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
