PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 6
BAB 4 — KEPELABUHANAN
(1) Pelabuhan merupakan kegiatan pelayanan yang memiliki peran sebagai : a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah dan internasional; c. tempat kegiatan alih moda dan transportasi; d. penunjang kegiatan industri dan atau perdagangan; dan e. tempat distribusi, produksi dan konsolidasi muatan atau barang.
(2) Pelabuhan menurut fungsinya terdiri dari : a. fungsi pemerintahan; dan b. fungsi pengusahaan.
