PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 7
BAB 4 — KEPELABUHANAN
(1) Pelabuhan menurut Jenisnya terdiri dari : a. pelabuhan laut; dan b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Masing-masing Penyelenggara diberikan kewenangan penuh sesuai fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
