Pasal 5
BAB 4 — KEPELABUHANAN
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap Kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijakan dibidang Kepelabuhanan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna Jasa Kepelabuhanan.
(5) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan.
