PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 4
BAB 4 — KEPELABUHANAN
Penyelenggaraan peran pelabuhan yang berada di Daerah dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
