Pasal 3
BAB 3 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan peran pelabuhan, Pemerintah Daerah mempunyai peran, tugas dan wewenang sebagai berikut : a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan; c. Ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan; d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan; f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah; g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan h. memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus diwilayahnya.
