PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN DI WILAYAH LAUT
Kewenangan Pemerintah Daerah di wilayah laut adalah kewenangan Pemerintah Daerah di perairan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
