PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 32
BAB 11 — KERJASAMA
(1) Dalam pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhan, penyelenggara pelabuhan dapat melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan lainnya, Badan Usaha Pelabuhan dan atau Pemerintah daerah.
(2) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan azas saling menguntungkan, prinsip kesetaraan, dan berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
(3) Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain dalam Pelaksanaan Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
