PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 31
BAB 10 — KEGIATAN USAHA PENUNJANG PELABUHAN
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan dapat diselenggarakan usaha kegiatan penunjang pelabuhan.
(2) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Kegiatan yang termasuk Penunjang Usaha Pokok Pelabuhan, dapat meliputi :
- kegiatan penyediaan perkantoran untuk pengguna jasa pelabuhan;
- kegiatan penyediaan kawasan industri; dan
- kegiatan penyediaan fasilitas perdagangan. b. Kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dimana dalam keadaan tertentu yang apabila tidak tersedia akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan antara lain :
- penyediaan depo peti kemas; dan
- penyediaan pergudangan. c. Kegiatan yang dapat membantu kelancaran pelabuhan dan apabila tidak akan mengganggu Kelancaran Operasional pelabuhan, antara lain :
- kegiatan angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
- kegiatan perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi; dan
- penyediaan sarana umum lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
