Pasal 30
BAB 9 — KEGIATAN PENGUSAHAAN DI PELABUHAN
(1) Badan usaha pelabuhan berperan sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, Badan Usaha Pelabuhan berkewajiban : a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan; d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e. memelihara kelestarian lingkungan; f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan, baik secara nasional maupun internasional.
