Pasal 29
BAB 9 — KEGIATAN PENGUSAHAAN DI PELABUHAN
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, antara lain terdiri atas : a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan ro-ro; g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan.
(3) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(4) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(5) Dalam keadaan tertentu terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(6) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Usaha.
