Pasal 28
BAB 8 — FUNGSI PEMERINTAH DAERAH DI PELABUHAN
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepelabuhanan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan pelabuhan guna mewujudkan tatanan kepelabuhanan.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penetapan kebijakan dibidang kepelabuhanan.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam melaksanakan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan; dan b. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
(5) Untuk mewujudkan tatanan kepelabuhanan yang baik, Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi-fungsi : a. penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; b. penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaik lautan kapal; c. pelayanan pemanduan dan penundaan kapal serta penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran; d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan pelabuhan; e. pengamanan dan penertiban dalam DLKR dan dalam DLKp Pelabuhan guna menjamin kelancaran operasional pelabuhan; f. penilikan terhadap Pembangunan/pengembangan dan pengoperasian pelabuhan; g. fungsi-fungsi lainnya dari Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
