PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 27
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
Penyelenggara Pelabuhan yang telah mendapatkan Izin Operasi diwajibkan : a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan dibidang pelayaran dan kelestarian lingkungan serta yang berkaitan dengan usaha pokoknya; b. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan; c. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
