PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 26
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
(1) Penyelenggara pelabuhan dapat meningkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dengan memperhatikan tingkat tersedianya fasilitas kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran.
(2) Penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
