Pasal 25
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
(1) Pengoperasian pelabuhan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan a. pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran; c. tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang; d. pengelolaan lingkungan dan memiliki peralatan pengendalian pencemaran lingkungan; e. memiliki sistem dan prosedur pelayanan; dan f. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang ditentukan.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di penuhi, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pelaksanaan Pengoperasian Oleh Bupati.
