PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 24
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
Penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan pembangunan pelabuhan diwajibkan : a. mentaati Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan dibidang pelabuhan, keselamatan lalu lintas angkutan di perairan dan kelestarian lingkungan; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang bersangkutan.
