PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 23
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
(1) Pembangunan Pelabuhan dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan : a. administrasi; b. bukti penguasaan tanah dan perairan; c. memiliki penetapan lokasi pelabuhan; d. memiliki rencana induk pelabuhan; e. studi kelayakan yang sekurang-kurangnya memuat :
- kelayakan teknis yang meliputi : a) hasil survei pelabuhan yang meliputi kondisi hidrooseanografi dan kondisi geoteknik; b) hasil studi keselamatan pelayaran meliputi jumlah, ukuran dan frekwensi lalu lintas kapal, rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, dan kolam pelabuhan; c) desain teknis pelabuhan meliputi kondisi tanah, kontruksi, kondisi hidrooseanografi, topografi, penempatan dan kontruksi sarana bantu navigasi; d) alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ).
(2) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi, maka dapat ditetapkan Keputusan Pelaksanaan Pembangunan oleh Bupati.
(3) Pembangunan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
