PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 22
BAB 7 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN DAN INSTALASI BAWAH AIR SERTA SALURAN PEMASUKAN/PEMBUANGAN AIR LAUT
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan, wajib berpedoman : a. Rencana induk pelabuhan; b. Standar desain bangunan, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan peralatan pelabuhan serta pelayanan operasional pelabuhan; c. Kehandalan fasilitas pelabuhan; d. Keselamatan pelayaran; e. Kelestarian lingkungan.
