Pasal 21
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu diluar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun terminal khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat; b. wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu; dan c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
