Pasal 20
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Kegiatan membuat bangunan di DLKr Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati.
(2) Kegiatan Pengerukan, Reklamasi, Salvage dan Kegiatan Pekerjaan dibawah Air di dalam DLKR Pelabuhan dan DLKp Pelabuhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan : a. keselamatan pelayaran; b. tatanan kepelabuhanan; c. rencana induk pelabuhan; d. kelestarian lingkungan; dan e. dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat pesisir.
(4) Pelaksanaan kegiatan pengerukan, reklamasi, salvage dan kegiatan pekerjaan di bawah air di DLKr Pelabuhan dan di DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
