PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
- Di dalam DLKr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan mempunyai kewajiban : a. Di DLKr Daratan Pelabuhan:
- menyelesaikan Sertifikat Hak atas Tanah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Daratan yang telah ditetapkan;
- memasang papan pengumuman yang memuat Informasi mengenai batas-batas DLKr Daratan Pelabuhan;
- melaksanakan Pengamanan terhadap Asset yang dikuasainya; dan
- menjaga Kelestarian Lingkungan.
b. Di DLKr Perairan Pelabuhan :
menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada Pelaku Kegiatan Kepelabuhanan;
menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran;
menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran;
memelihara kelestarian lingkungan;
melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki, berupa fasilitas pelabuhan di perairan.
(2) Didalam DLKp Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah daerah sesuai Kewenangannya berkewajiban : a. Di DLKr Daratan Pelabuhan :
- memasang tanda batas sesuai dengan batas-batas DLKr Perairan yang telah ditetapkan;
- memelihara keamanan dan ketertiban;
- memelihara kelestarian lingkungan; dan
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan wilayah pantai. b. DLKr Perairan Pelabuhan :
- menginformasikan mengenai batas-batas DLKr Perairan Pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan ;
- menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
- menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran ;
- memelihara kelestarian lingkungan;
- melaksanakan pengamanan terhadap asset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan diperairan. c. Didalam DLKp pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban :
- menyediakan sarana bantu navigasi pelayaran ;
- memelihara keamanan dan ketertiban ;
- menyediakan dan memelihara alur pelayaran ;
- memelihara kelestarian lingkungan ;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna wilayah pantai.
