Pasal 33
BAB 11 — KERJASAMA
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dapat dilakukan antara lain untuk : a. pembangunan kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas kapal dan tempat berlabuh; b. penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang, tumbuhan dan hewan serta penyediaan fasilitas naik turun penumpang; c. penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, angkutan di perairan pelabuhan, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan; d. penyediaan bangunan dan lapangan di dalam DLKR pelabuhan untuk kepentingan kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan; e. penyediaan jaringan jalan dan jembatan, tempat tunggu kendaraan, pemanfaatan ruang luar di pelabuhan, saluran pembuangan air, instalasi listrik, instalasi air minum, dan depo bahan bakar, penyediaan penampungan limbah di pelabuhan; f. penyediaan jasa pemanduan dan penundaan; g. penyediaan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering; h. penyediaan fasilitas penyeberangan dan kapal cepat; dan i. penyediaan fasilitas keselamatan, pemadam kebakaran, dan penanggulangan pencemaran laut.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan untuk satu jenis jasa atau lebih.
