Pasal 12
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Untuk kepentingan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Rencana Peruntukan Lahan dan Perairan Pelabuhan untuk menentukan kebutuhan penempatan fasilitas dan kegiatan operasional pelabuhan yang meliputi: a. kegiatan pemerintah; dan b. kegiatan ekonomi kepelabuhanan dan jasa penunjangnya.
(3) Rencana Induk Pelabuhan menjadi dasar yang mengikat dalam MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, operasional dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan Peran dan fungsinya.
(4) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan dan disahkan oleh Bupati .
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penetapan
Pelabuhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
