PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 11
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Lokasi untuk Penyelenggaraan Pelabuhan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kewenangannya mengacu kepada Tatanan Kepelabuhanan.
(2) Lokasi Penyelenggaraan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan Koordinat Geografis.
(3) Pedoman Tata Cara Penetapan Lokasi Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
