PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 10
BAB 5 — KAWASAN DAN TATANAN KEPELABUHANAN
(1) Penyusunan tatanan kepelabuhanan se bagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan : a. Rencana tata ruang wilayah Daerah; b. Sistem transportasi ; c. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial; d. Kelestarian lingkungan; e. Keselamatan pelayaran; f. Standarisasi; g. Pertahanan dan keamanan.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang -kurangnya memuat, peran dan fungsi , hierarki pelabuhan, lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya .
