PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 9
BAB 5 — KAWASAN DAN TATANAN KEPELABUHANAN
(1) Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam Penyelenggaraan Pelayanan publik, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mampu mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2) Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditata untuk mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efesiensi dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang pembangunan daerah yang berarti tumbuh dan berkembangnya Pembangunan Nasional.
