PERDA
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN
Pasal 13
BAB 6 — PENETAPAN LOKASI PELABUHAN, RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA (DLKr) PELABUHAN DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN (DLKp) PELABUHAN
(1) Pembangunan dan pengoperasian kepelabuhanan dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kegiatan usaha angkutan laut lintas pelabuhan, usaha angkutan laut pelayaran rakyat dan pengoperasian kapal dalam wilayah Daerah serta usaha angkutan penyebarangan yang berdomisili di Daerah, dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
