Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Setelah dilakukan pengujian, kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, maka Penguji Kendaraan Bermotor wajib memberitahukan dengan surat pengembalian tentang perbaikan yang harus dilakukan dan diberi jangka waktu selama 2x24 jam.
(2) Pemilik kendaraan dapat meminta uji ulang setelah dipenuhinya kekurangan persyaratan teknis dan/atau telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila pemilik kendaraan wajib uji tidak setuju dengan hasil uji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung Penguji Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diterima, maka atasan langsung Petugas Penguji dapat memerintahkan penguji lain untuk melaksanakan uji ulang tanpa dipungut biaya.
(5) Setelah dilakukan uji ulang sebagaimana di maksud pada ayat (4) kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji, Pemilik Kendaraan tidak dapat lagi mengajukan permohonan keberatan.
(6) Apabila perbaikan-perbaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pengujian ulang diberlakukan sebagai pemohon baru.
