Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
Untuk melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor, setiap orang atau badan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan administratif sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor di darat :
Uji Baru : a) mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan menandatangani formulir di atas meterai; b) fotocopy identitas diri Pemohon (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi); c) Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT); dan d) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Uji Lanjutan : a) mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan menandatangani formulir di atas meterai; b) fotocopy Kartu Tanda Penduduk; c) fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan; dan d) Buku Uji (asli).
Numpang Uji : a) mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan menandatangani formulir di atas meterai; b) fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan; c) Buku Uji (asli); d) fotocopy identitas diri Pemohon (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi); dan e) Surat Keterangan tidak keberatan daerah asal.
b. Kendaraan bermotor di atas air :
- mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan menandatangani formulir di atas meterai;
- fotocopy identitas diri Pemohon (Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi);
- surat keterangan pembuatan kapal dari desa/kelurahan setempat; dan
- surat keterangan hak milik.
