PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
Pelaksanaan uji berkala bagi setiap kendaraan wajib uji dapat dilaksanakan apabila : a. telah memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi; dan b. telah membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
