PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pelaksanaan uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Pelaksanaan uji berkala berikutnya harus dilaksanakan sebelum masa berlaku uji berakhir.
(3) Untuk pelaksanaan pengujian, kendaraan yang akan diujikan harus dibawa ke tempat pengujian pada waktu yang telah ditetapkan.
(4) Pendaftaran uji berkala harus diajukan sebelum masa berlaku uji berakhir.
