PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Kendaraan bermotor yang telah lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji, berupa buku uji (kartu uji) dan tanda uji serta dilengkapi dengan tanda samping/selar.
(2) Jangka waktu berlaku masa uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah selama 6 (enam) bulan.
