PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pemilik kendaraan dapat melakukan uji berkala diluar wilayah Daerah.
(2) Pelaksanaan uji berkala diluar wilayah Daerah harus dilengkapi dengan rekomendasi numpang uji dari Dinas.
