PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGUJIAN
Pelaksanaan numpang uji di Daerah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali bagi kendaraan yang berasal dari luar Daerah.
