PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Pegujian Kendaraan Bermotor, dilakukan oleh Dinas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberian pengujian, bimbingan dan arahan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengawasan dan Penertiban.
(4) Pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud ayat (3), dilakukan oleh Dinas dengan cara monitoring dan evaluasi.
