PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian kendaraan bermotor di darat dan di atas air berlaku selama 6 (enam) bulan dan wajib dilakukan pengujian kembali.
