PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 3
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor di darat dan di atas air wajib melakukan pengujian yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian dan pemeriksaan melalui pengujian.
(3) Penelitian dan pemeriksaan dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Penguji.
(4) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah Penguji yang memiliki kualifikasi teknis yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang dan diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas.
