PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. pengujian kendaraan bermotor di darat; dan b. pengujian kendaraan bermotor di atas air.
