PERDA
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
BAB 3 — PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian kendaraan bermotor tidak berlaku apabila kendaraan bermotor wajib uji mengalami : a. kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan fisik; dan b. perubahan bentuk sehingga jenis kendaraan mengalami perubahan secara fisik dan/atau teknis.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dioperasionalkan kembali, maka wajib dilakukan pengujian kembali.
