PERDA
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4...
Pasal 24
(1) Jenis pelayanan penanaman modal adalah: a. pelayanan perizinan; dan b. pelayanan non perizinan.
(2) Jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; e. Izin Kantor Perwakilan; dan f. Izin operasional berbagai sektor usaha. (3) Jenis non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. angka pengenal importir; dan c. rekomendasi teknis berbagai sektor usaha.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
