PERDA
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4...
Pasal 25
(1) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) melalui SPIPISE, kepada Dinas PM, PTSP, KUM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
