PERDA
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4...
Pasal 23
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin dari Dinas PM, PTSP, KUM, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
